KEPERAWATAN SEBAGAI SUATU PROFESI
Pengertian Keperawatan
Lokakarya Nasional Keperawatan, 1983
Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional sebagai bagian integral pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan meliputi aspek biologi,psikologi,sosial dan spiritual yang bersifat komprehensif ditujukan kepada individu,keluarga dan masyarakat yang sehat maupun sakit mencangkup siklus hidup manusia untuk mencapai derajat kesehatan optimal.
Pengertian Profesi
Wilensky (1964)
Profesi berasal dari profession yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan dengan badan ilmu (body of knowledge) sebagi dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapiu banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik denganj focus utama pada pelayanan (altruism).
Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma tertentu dan berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Hughes
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik disbanding orang lain (klien).
Hamid A. Y (1996)
Profesi merupakan pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu
DeYoung (1985)
Profesi merupakan keterkaikatan adanya 7 elemen yang memiliki dasar ilmu yang kuat,berorientasi pada pelayanan,mempunyai otoritas,memiliki kode etik,mempunyai organisasi profesi,melakukan penelitian secara terus menerus serta memiliki otonomi.
Ciri – Ciri Profesi
Dilihat dari definisi profesi, jelas bahwa profesi tidak sama dengan okupasi (occupation) meskipun keduanya sama – sama melakukan pekerjaan tertentu.
Profesi mempunyai cirri – cirri sebagai berikut :
- Didukung oleh badan ilmu yang sesuai dengan bidangnya (antalogi), jelas wilayah kerja keilmuannya (Epistomologi), dan aplikasinya (Axiologi).
- Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus – menerus, dan bertahap.
- Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara lehal melalui perundang – undangan.
- Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan, dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan pareturan – peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi (Winsley, 1964).
Kriteria Profesi
- Memberi pelayanan untuk kesejahteraan manusia.
- Mempunyai pengetahuan dan keterampilan khusus dan dikembangkan secara terus – menerus.
- Memiliki ketelitian, kemampuan intelektual, dan rasa tanggung jawab.
- Lulus dari pendidikan tinggi.
- Mandiri dalam penampilan, aktivitas, dan fungsi.
- Mwmiliki kode etik sebagai penuntun praktik.
- Memiliki ikatan/organisasi untuk menjamin mutu pelayanan.
Wilayah Kerja Profesi
- Pembinaaan organisasi profesi.
- Pembinaan pendidikan dan pelatihan profesi.
- Pembinaan pelayanan profesi.
- Pembinaan iptek.
Keperawatan Sebagai Suatu Profesi
Menurut Prof. Ma’rifin Husin, keperawatan sebagai profesi memiliki ciri – ciri sebagai berikut.
- Memberi pelayanan/asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik keperawatan.
- Telah lulus dari pendidikan pada jenjang perguruan tinggi (JPT) sehingga diharapkan mempu untuk:
- bersikap profesional,
- mempunyai pengetahuan dan keterampilan profesional,
- memberi pelayanan asuhan keperawatan profesional, dan
- menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
- Mengelola ruang lingkup keperawatan berikur sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu:
- Sistem pelayanan/asuhan keperawatan,
- Pendidikan/pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut,
- Perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi/legislasi), dan
- Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dean teknologi.
Dengan melihat sebagai definisi, ciri, dan kriteria profesi yang telah disebutkan di atas maka dapat dianalisis bahwa keperawatan di Indonesia saat ini telah:
- Memiliki badan ilmu dan telah diakui secara undang – undang oleh pemerinyah Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesahatan.
- Memiliki institusi pendidikan jenjang perguruan tinggi, yakni AKPER/DIII Keperawatan, DIV Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan (S1), dan Program Pasca Sarjana Keperawatan (S2).
- Memiliki kode etik keperawatan, standar profesi, standar praktik keperawatan, standar pendidikan keperawatan, dan standar asuhan keperawatan.
- Memiliki legislasi keperawatan (sedang diproses menjadi undang – undang).
- Memiliki organisasi profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indinesia (PPNI).
- Memberikan asuhan keperawatan secara mandiri menggunakan pendekatan proses keperawatan.
- Melaksanakan riset keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA :
- A.Loedin. Pendahuluan sistem pada pelayanan kesehata
0 comments:
Posting Komentar