AL QUR'AN

"Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat." (Al Qur'an, 6:155)

NURSING

Kemampuan seorang perawat dalam pemberian terapi pengobatan pada pasien ternyata tak kalah dengan dokter. Hal tersebut tentu sangat bermanfaat, terutama dalam kondisi keterbatasan tenaga dokter.

BISNIS KAOS

Kami melayani pemesanan kaos couple, kelas, angkatan, ataupun komunitas. , Harga cuman 60 ribu/Kaos, Pemesanan bisa sms 085721265252 FB : http://www.facebook.com/pages/Bisnis-Kaos/318312428215504 e-mail : the_slettinkdoll@yahoo.co.id.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Kajian fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian fiqih. Tampilkan semua postingan

4 Mei 2012

Hukum Menghormat Bendera


Hukum Menghormat Bendera
Tanggal: 20 Maret 2012 | Kategori: Istifta

PERTANYAAN: Hukum memasang dan menghormat bendera RI Khususnya dilingkungan  Pesantren Persis? Dian Kota Banjar

Sebelum membahas kedudukan menghormat bendera, baiklah akan disampaikan terlebih dahulu mengenai beberapa ayat-ayat, hadis-hadis, dan kaidah-kaidah yang mu,tabar di kalangan para ulama mengenai batasan syirik (meyekutukan Allah swt.)

Allah swt. Ta’ala berfirman :

وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ ...

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama dengan lurus. (Al-Quran, surat Al-Bayyinah ayat 5)

وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا

Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan pahala akhirat itu kepadanya. (Al-Quran, surat Ali Imran ayat 145)



Kedua ayat ini menerangkan bahwa hamba Allah harus memurnikan segala ibadahnya hanya karena Allah swt. dan hanya kepada-Nya. Artinya haram bagi hamba Allah swt. Untuk mengibadahi selain-Nya. Pahala Allah swt. hanya akan diberikan kepada hamba-hambanya yang benar-benar memahami dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya makna dari mengharapkan kehidupan akhirat. Maknanya mengharap rida, pahala, dan serga dari Allah swt.

Oleh karena itu setiap ibadah harus didasari oleh niat yang ikhlas, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. Dalam hadis berikut :

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Sesungguhnya segala amal hanyalah menurut niyatnya dan bagi seseorang itu hanyalah akan memperoleh apa yang diniyatkannya. Maka barang siapa (niyat) hijrahnya karena dunia yang hendak diperolehnya atau karena perempuan yang hendak dikawininya, maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niyat untuk apa dia hijrah. (Al-Bukhori, Kitab Bad-il Wahyi)

Berpedoman kepada ayat Al-Quran dan hadis Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallama (di antaranya) tersebut di atas, ‘Ulama menetepkan kaidah :

اَلأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya. (Al-Asybah wa Al-Nazhooir hal 16)

Pengertiannya: Setiap amal perbuatan, baik dalam hubungan dengan Allah swt. maupun dengan sesama makhluq, nilainya ditentukan ole niyat serta tujuan dilakukannya.

Selanjutnya terdapat satu kaidah yang juga disepakati oleh ulama mengenai batasan syirik, yakni

Engkau meyakini pada sebagian makhluk ada kekuatan gaib di balik kekuatan biasa (ilmiyah)



Adapun di dalam urusan ta’bbudi (ibadah mahdhah), selain niatb tentu harus memenuhi rukun dan syarat. Sehingga menentukan sah dan tidak sahnya suat ibadah haruslah diukur dengan dalil-dalil dari Al quran dan As-Sunah. Sedangkan dalam urusan muamalah pada asalnya memilki hokum mubah/boleh/halal. Kecuali apabila didapatkan dalil dari Alquran dan As-Sunah yang meharamkannya.

Niyat, di samping sebagai alat penilai perbuatan, juga dapat merupakan ibadah tersendiri, seperti yang dapat dipaham dari hadis Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallama:

نِيَّةُ الْمُؤمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ (الحديث)

Niyat seseorang mukmin itu lebih baik daripada amalnya (tanpa niyat).

(riwayat Al-At-Thabrani dari Sahal bin Sa’ad, Al-Mu’jam Al-Kabir, 6:185 no. 5942. Abu Nu’aim, Hilyatul Auliyaa wa Thabaqootul Ashfiya, 3:255).

Memperhatikan Pertanyaan, tentu yang menjadi permasalahan pokok bukan menghormat bendera atau memasang bendera, karena pekerjaan itu hanya “Taabi” (pekerjaan yang mengikuti). Dan Taabi’ hukumnya akan mengikuti hokum yang diikuti yang pokok. Oleh karena itu pula, boleh atau tidaknya serta haram atau halalnya menghormat bendera harus dilihat dari mengapa menghornat bendera dan apa yang menjadi permasalahan pokoknya.

Menghormat bendera itu dengan makud menghormatinya sebagai lambang supremasi Negara republik Indonesia. Adanya bentuk-bentuk kerajaan, kekaisaran, dan berkembang munculnya republic, dan lain-lain pada masa Rasulullah saw. Tidak menghapuskannya. Oleh karena itu betuk-bentuk Negara merupakan urusan keduaniaan. Dengan demikian menghormat bendera sebagai lambang dan berdaulatnya suatu suatu Negara hukumnya mubah.

Allah swt. Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia mengetahui segala sesuatu. (Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 29).

Dan Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallama besabda:

إِنَّ اللهَ حَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَفَرَضَ لَكُمْ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا وَتَرَكَ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَكِنْ رَحْمَةٌ مِنْهُ لَكُمْ فَاقْبَلُوهَا وَلاَ تَبْحَثُوا فِيْهَا.

Sesungguhnya Allah swt. telah membuat batas-batas maka kalian jangan melampauinya. Allah swt. telah mewajibkan beberapa kewajiban bagi kamu, maka janganlah kalian mengabaikannya. Dan Allah swt. telah mengharamkan beberapa perkara, maka kalian jangan melanggarnya. Dan Allah swt. telah membiarkan beberapa perkara, itu bukan karena lupa-Nya, melainkan rahmat daripada-Nya, maka terimalah dan kalian jangan membahasnya. (Riwayat Al-Hakim dari Abu Tsa’labah AL-Khosyaniy, Al-Mustadrok, 5:43 no. 7266)

سُئِلَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الْجُبْنِ، وَالسَّمْنِ، وَالْفِرَاءِ، فَقَالَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : الْحَلالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي الْقُرْآنِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي الْقُرْآنِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَقَدْ عَفَا عَنْهُ.

Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallama ditaya tentang keju, mentega dan keledai liar. Maka Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallama menjawab, “Yang halal itu apa-apa yang Allah swt. halalkan dalam Al-Quran dan yang haram itu apa-apa yang Allah swt. haramkan dalam Al-Quran. Dan apa-apa yang didiamkan oleh Allah swt. maka Allah swt. memaafkannya.” (Riwayat At-At-Thabrani. Al-Mu’jam Al-Kabir, 6:261 no. 6159)

Berdasarkan keterangan tersebut di atas (di antaranya), Ulama menyatakan:

اَلأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ، حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِِيْمِ

Hukum yang pokok dari segala sesuatu adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang mengharamkan. (Al-Asybah wa Al-Nazhair hal. 82-83)



Pada masa Rasulullah saw. Pernah dialami oleh para sahabat Rasulullah saw. Bahwa ada di antara pasukan perangnya yang diperintah untuk membawa bendera dan diperintahkan untuk dipertahankan dalam genggaman. Bahkan ketika petugas pembawa bendera pertama terbunuh, maka sahabat lainnya dengan sigap mengambilnya dan kembali mengibarkanya. Tentu pekerjaan sahabat Nabi saw. ini bukan sedang mengibadahi bendera tetapi menempatkannya sebagai suatu lambang.

Akan tetapi apabila dikultuskan atau disakralkan dengan keyakinan bahwa bendera itu memiliki kekuatan gaib dibalik kekuatan bendera sebagai lazimnya. Sebagaimana memberhalakannya orang-orang para penyembah berhala, tentu termasuk syirik. Oleh karena itu menghormat bendera merupakan urusan keduniaan yang hukumnya mubah. Oleh karena itu bukanlah hal yang mustahil apabila suatu Negara mengganti bendera. Jadi, masalah bendera ini jelas merupakan masalah keduniaan, bahkan pada klub-klub sepak bola dan lain-lain memiliki hal itu. (Ustadz Wawan Shofwan,Anggota Dewan Hisbah dan juga Ketua Bidang Dakwah PP Persis).

Sumber : http://www.persatuanislam.or.id

Hukum Donor Darah


Hukum Donor Darah
Tanggal: 19 Maret 2012 | Kategori: Fatwa Dewan Hisbah

SIDANG Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang berlangsung mulai dari tanggal 18 - 19 Februari 2012 di Pesantren Persis Ciganitri Kabupaten Bandung, membahas beberapa persoalan isu-isu kontemporer, seperti hukum bank ASI sampai hukum tentang sel punca. Rubrik Dewan Hisbah ini akan menurunkan beberapa hasil kajian dan keputusan dewan hisbah secara berkala, semoga memberi manfaat bagi kaum muslimin. Kali ini kami menurunkan tentang keputusan Dewan Hisbah tentang hukum donor darah. Semoga bermanfaat.

Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:

MENGINGAT:

Firman Allah SWT,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 173).



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,.(QS.Al - Maidah :  3).

Dalam hal tersebut Rasulullah saw. Ditanya  oleh para Sahabat yang merasa heran  karena yang disamak adalah kulit bangkai. Maka  beliau menjawab :

إنما حرم أكله

" Sesungguhnya diharamkan itu  memakannya"( HR.Al-Jama'ah )



Hadis-hadis Nabi SAW :

تداووا عباد الله فإن الله سبحانه لم يضع داء الا وضع معه شفاء الا الهرم

"Wahai hamba Allah, berobatlah ,karena sesungguhnya Allah  menjadikan sesuatu penyakit pasti  juga menjadikan obatnya  ,kecuali penykit yang satu , yaitu ketuaan." ( HR.Ahmad ).

  

عن جابر عن رسول الله ص أنه قال  ثم لكل داء دواء فإ ذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله عز وجل ( رواه مسلم )

"Tiap penyakit ada obatnya ,jika penyakit telah mendap obat  ( semoga) sembuh lagi  ia dengan  izin Allah  ( HR.Muslim )

عن أنس قال : قال رسول الله ص, إذا دبغ الإهاب فقد طهر ( رواه مسلم)

Dari Anas dia berkata: Rasulullah saw.bersabda :" Kulit apabila disamak maka jadi suci" ( HR.Muslim )

من كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته  (رواه البخارى  ومسلم )

" Barangsiapa memenuhi hajat seseorang,maka  Allah akan memenuhi hajat orang itu" (HR.Bukhori, Muslim )



من نفس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة  من كرب يوم القيامة

"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim  satu kesusahan dari kesusahan dunia,niscaya Allah akan melepaskan kesusahan akhirat ( HR.Muslim ).   



والله في عون العبد  ما كان العبد  في عون أخيه (رواه مسلم )



"Allahu senantiasa menolong hambanya , selama ia menolong  sudaranya ( HR.Muslim )



لا ضَرَ وَلاَ ضِرَار

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."



إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ


"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.

Kaidah Fiqhiyah :

الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة

"Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus".



المشقة تجلب التيسير

"Kesulitan dapat menarik kemudahan

الضرورة تبيح المحظورات

" Keadaan darurat membolehkan  perkara yang dilarang"

ما أبيح  للضرورة  تقدر بقدرها

"Sesuatu yang dibolehkan karena darurat sekedar  untuk mengatasi  kesulitan tertentu "



الأصل في المنافع الإباحة

"Pada dasarnya  segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (halal)"





MEMPERHATIKAN : 

1.  Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin

2.  Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA.

3.  Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. K.H. Taufik Azhar, S.Ag, 2. Dr. Hary Rayadi, Mars AV

4.  Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas



MENIMBANG:

1.  Darah manusia pada asalnya hukumnya haram.

2.  Mengeluarkan darah untuk kesehatan dianjurkan.

3.  Mengeluarkan darah untuk menolong orang lain yang membutuhkan dengan tanpa madharat bagi pendonor dianjurkan.

4.  Donor darah sudah terbukti menjadi salah satu solusi yang tidak bisa dihindarkan.

5.  Perlu kejelasan hukum tentang donor darah.



Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam



MENGISTINBATH :

Donor darah karena al-hajiyah dan kedaruratan hukumnya mubah.

Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan  makalah terlampir.

الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين

Bandung,  26 Rabi'ul Awwal 1433 H

19 Februari 2012 M



        DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM


Sumber : http://www.persatuanislam.or.id