BAB II
ISI
II. 1 Pengertian IncestISI
Hubungan sumbang (Inggris: incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.
Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan). Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya. Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot.
Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orangtua, anak, atau sesama saudara pisah kamar. Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. Beberapa budaya juga mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras.
Menurut Hayati (2004) incest adalah perkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau orang yang telah dianggap sebagai anggota keluarganya. Kekerasan seksual dalam kategori ini adalah yang terberat mengingat bahwa si pelaku adalah orang dekat atau keluarga sendiri sehingga incest biasanya terjadi berulang, dan diantara si korban dan si pelaku besar kemungkinan untuk saling bertemu. Keadaan ini tentu saja sangat berat bagi korban, karena pertemuan dengan si pelaku akan memacu ingatan korban akan kejadian perkosaan yang dialaminya.
Dalam tulisan lainnya dijelaskan pengertian incest adalah ketika orang tua, keluarga, kakak atau seseorang dalam keluarga yang memiliki kekuasaan melakukan hubungan seksual dengan orang dari keluarga yang sama. Incest yang sering terjadi adalah antara ayah dengan anak perempuannya. Menurut Masland dan Estridge incest adalah jenis perlakuan atau penyiksaan secara seksual yang melibatkan dua anggota keluarga dalam satu keluarga, ayah dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki, saudara laki-laki dengan saudara perempuan dan kakek dengan cucu perempuan. incest biasanya dapat terjadi karena rumah mereka sangat sempit, akses untuk main keluar tidak ada atau sangat terbatas.
II. 2 Dampak Incest
Dampak yang ditimbulkan dari peristiwa incest dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu :
1). Dampak dari segi fiqh Islam dan hukum
Seluruh pandangan mahzab fiqh Islam mengharamkan perkawinan sedarah. Incest tidak bisa dibenarkan meskipun dengan sukarela apalagi dengan paksaan (perkosaan). Mereka menyamakannya dengan zina yang harus dihukum. Tetapi ada perbedaan di antara mereka soal hukumannya. Mahzab Maliki Syafi’i, Hambali, Zahiri, Syiah Zaidi dan lain-lain menghukumnya dengan pidana hudud (hukum Islam yang sudah ditentukan bentuk dan kadarnya seperti hukum potong tangan), persis seperti hukuman bagi pezina. Sementara Abu Hanifah menghukumnya dengan tindak pidana ta’zir (peringatan keras atau hukuman keras) bagi incest sukarela.
Perbuatan cabul atau perbuatan tidak senonoh akan berdampak hukuman bagi pelaku. Di dalam KUHP hukuman untuk pelaku perbuatan tersebut diatur dalam pasal 289-296, sementara dalam RUU KUHP dirubah pasalnya menjadi pasal 425-429.
2). Dampak dari segi psikologis
Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak dilaporkan media akhir-akhir ini menunjukkan betapa menderitanya perempuan korban incest. Ketergantungan dan ketakutan akan ancaman membuat perempuan tidak bisa menolak diperkosa oleh ayah, kakek, paman, saudara atau anaknya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan berlapis-lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada pelaku dan masih berfikir tidak mau membuka aib laki-laki yang pada dasarnya disayanginya dan seharusnya menjadi pelindungnya. Akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan kejiwaan.
3). Dampak dari segi kemanusiaan
Nurani kemanusian universal (secara umum) yang beradab sampai hari ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka (sukarela) dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan perasaan moral publik.
4). Dampak dari segi sosial
Peristiwa hubungan incest yang terjadi pada satu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat dikucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting dicermati dari kasus anak hasil incest adalah karena kondisi yang tidak sehat dalam konteks sosial, yang berkaitan dengan konstruksi sosial tentang keluarga. Misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus incest, dimana ayah menghamili
anak perempuannya, maka bila lahir anak dari anak perempuan tersebut maka status ayah itu menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.
5). Dampak dari segi kesehatan
Peristiwa incest apalagi perkosaan incest dapat menyebabkan rusaknya alat reproduksi anak dan resiko tertular penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak kesehatan kejiwaan mereka. Dampak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozygot. Beberapa penyakit yang diturunkan melalui gen homozygot resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4-7 tahun yang bisa berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen albino maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali dibandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetik lebih berpeluang muncul dan riwayat genetik yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan.
Gangguan emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak diharapkan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin pra dan pasca- kelahiran.Selain itu banyak penyakit genetik yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest seperti kelainan genetik yang menyebabkan gangguan kesehatan jiwa (skizoprenia), keterlambatan mental (idiot) dan perkembangan otak yang lemah.
II. 3 Pendapat Tokoh dan Warga Masyarakat Mengenai Incest
1). DR. Meutia Hatta Swasono (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
Pada kesempatan pembukaan acara konsultasi anak dalam rangka menindak lanjuti studi Sekretaris Jenderal tentang kekerasan terhadap anak di Departemen Sosial di Jakarta tanggal 21 Mei 2005, menteri negara pemberdayaan perempuan menyatakan pendapat anak perlu diadopsi dalam menetapkan kebijaksanaan penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak. Lebih lanjut Ibu Menteri mengatakan kekerasan dapat menimpa semua anak kapan saja dan dimana saja termasuk di dalam rumah, di tempat kerja, di jalanan, di institusi seperti panti asuhan, lembaga pemasyarakatan dan sebagainya. Akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh kasus-kasus yang dimuat di media massa seperti incest dan penghukuman di sekolah. Kasus-kasus tersebut merupakan fenomena gunung es dimana pada kenyataannya kejadian tersebut lebih banyak terjadi. Masyarakat kita masih belum punya keberanian untuk melaporkan kasus-kasus tersebut karena masih dianggap tabu dan isu domestik dalam keluarga yang dianggap sangat privasi.
2). DR. Ramonasari (Kepala Divisi Kesehatan Reproduksi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jakarta)
PKBI tidak terlalu banyak menerima laporan tentang kasus incest, mungkin ini ada kaitannya dengan anggapan umum masyarakat yang masih memandang bahwa mengadukan kasus ini sangat memalukan. Data secara angka PKBI tidak punya tetapi bukan berarti kasus incest tidak ada di masyarakat.
Kasus perkosaan incest yang banyak terekspos adalah dari ayah kepada anak perempuan, tetapi ada juga kasus perkosaan incest yang dilakukan anak laki-laki terhadap ibunya. Memang kasus perkosaan incest tidak banyak data laporannya tetapi mungkin saja laporannya lebih sedikit dari fakta yang sebenarnya terjadi. Hal ini memang masih sangat tabu untuk dibicarakan di masyarakat. Kalaupun ada, lebih banyak laporan tersebut berasal dari masyarakat bukan dari korban atau pelakunya sendiri.
3). KH. Husein Muhammad (Anggota DPRD Cirebon)
KH Husein Muhammad menyatakan bahwa beliau tidak setuju dengan incest meskipun dengan sukarela, apalagi dengan perkosaan. Seluruh pandangan mahzab fiqh Islam mengharamkan perkawinan ini. Ayat-ayat suci Al Qur’an telah menyebutkan dengan jelas larangan dalam agama untuk menikahi saudara semuhrim. Agama berfungsi menentukan arah bagi kebaikan manusia. Incest dari segi kesehatan, fisik dan psikologis tidak baik dimana hubungan itu menimbulkan masalah, tentu hal ini merupakan penjelasan bahwa perkawinan itu perlu dilarang apalagi dengan perkosaan.
4). Forum Komunikasi LBH-APIK Jakarta dan Komunitas Kampung Rawa
Hubungan ini terjadi karena ada unsur paksaan. Perasaan masyarakat terhadap pelaku kesal, jijik, marah sedangkan terhadap korban sedih dan kasihan. Tindakan yang dilakukan jika terjadi incest di lingkungan masyarakat adalah lapor kepada Ketua RT/ RW/Kelurahan/Polisi, pelaku diarak keliling kampung, pendampingan secara pribadi kepada korban untuk memberikan penguatan. Penanganan medis diperlukan jika korban mengalami kekerasan/terluka serta perlu adanya upaya pencegahan supaya incest tidak terjadi.
II. 4 Kasus-kasus Incest di Masyarakat yang Dipublikasi di Media Massa
1). Kasus incest di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur.
Selama 3 tahun anak kandungnya, Lel ( 14 tahun) diperistri oleh bapaknya sendiri. Kejadian ini berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama karena korban takut akan ancaman bapaknya dimana korban tahu benar akan kekasaran bapaknya, sementara ibunya bekerja ke luar negeri. Kasus ini terungkap setelah korban mengkambinghitamkan teman korban telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Namun dari hasil pemeriksaan pihak yang berwajib laporan itu terbukti tidak benar, malahan pelaku yang dibekuk akibat pengakuan anaknya. Pelaku dijerat dengan pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak kandung di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara (Nova No 753/XV, 4 Agustus 2002).
2). Kasus incest di Sidoarjo, Jawa Timur
Seorang kakek memperkosa cucunya, Bunga (13 tahun) sampai sang cucu melahirkan seorang anak. Menurut pengakuan Bunga, kakek tersebut selalu mengancamnya dengan pisau ketika akan memperkosanya dan dilakukan kalau rumah sepi. Majelis hakim PN Sidoarjo memvonis pelaku dengan hukuman 8 tahun penjara potong masa tahanan. Ia terbukti melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 64 ayat 1 yakni memaksa perempuan dengan ancaman kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya. Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib oleh Lembaga Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3A) dan sejak saat itu Bunga diasuh oleh LP3A (Nova No 809/XVI, 31 Agustus 2003).
3). Kasus incest di Cipayung, Jakarta Timur
Seorang bapak, mantan anggota penegak hukum mencabuli 2 anak kandungnya, Anastasia (14 tahun) dan Yohana (12 tahun) sejak tahun 1996 ketika kedua anaknya masih berumur 8 dan 6 tahun. Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib oleh istri pelaku yang menyebabkan pria ini dijebloskan ke dalam penjara. Kanit Judi/Susila Polres Jakarta Timur menduga tersangka mempunyai kelainan seks sehingga bisa mencabuli 2 anak kandungnya sendiri. Tersangka dijerat dengan pasal 294 KUHP karena melakukan perbuatan cabul pada gadis di bawah umur. Hukumannya sekitar 7 tahun penjara (Nyata, II April 2002).
4). Kasus incest di Bogor Barat
Seorang bapak yang bekerja sebagai PNS golongan II D mencabuli anak kandungnya, Rina (19 tahun) sampai melahirkan seorang anak. Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban (Nyata, IV April 2002).
5). Kasus incest di Tambaksari, Surabaya
Selama 3 tahun, Titi jadi pemuas nafsu ayahnya sendiri. Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban dan ibunya yang telah bercerai dari pelaku (Nyata, IV Juni 2002).
6). Kasus incest di Sicincin, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan HS (32 tahun) terhadap anak kandungnya telah berkali-kali dilakukan tersangka terhadap korban di kamarnya karena tersangka selalu tidur sekamar dengan korban sementara istrinya telah bercerai dari tersangka. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 187 yo 294 KUHP (Pos Metro Padang, Jum’at 19 Agustus 2005)
7). Kasus incest di Sicincin, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat
Seorang anak memperkosa ibu kandungnya di sebuah kedai di terminal bus Sicincin yang mengakibatkan ibu kandungnya terpaksa dirawat di Puskesmas karena mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Pihak berwajib menduga pelaku mengidap kelainan jiwa (Singgalang, 16 Mei 2005).
8). Kasus incest di Koto Baru, Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat
Tidak puas dengan 2 istri, seorang bapak memperkosa anaknya sendiri, Melati (18 tahun). Pelaku mengancam korban dengan pisau agar mau mengikuti kemauannya. Pelaku ditangkap di Solok tanggal 19 Agustus 2005. Pelaku diancam dengan pasal 285 yo 294 KUHP (Singgalang, 20 Agustus 2005).
9). Kasus incest di Cilegon, Banten
Seorang anak memperkosa ibu kandungnya hingga 4 kali dengan ancaman belati. Sang ibu melaporkan perbuatan anaknya kepada Ketua RT dan dengan diantar oleh Ketua RT, korban melapor ke Polres Banten (Rakyat Merdeka, Selasa 2 Agustus 2005).
Dan banyak lagi kasus-kasus yang telah tejadi. Mudah-mudahan dengan pemaparan masalah incest ini, mata-hati kita terbuka, bahwa ternyata kasus itu ada dan bukanlah hal yang ringan.
II. 5 Incest dalam Al-Qur’an
Catatan Al-Qur’an mengenai persoalan incest anak-anak Adam dijelaskan secara umum dan sangat singkat. Mengingat hal ini, ada baiknya kita uraikan persoalan incest tersebut dimulai dari proses kejadian awal manusia (Adam dan Hawa) hingga incest anak-anakmereka:
Pertama, Allah menciptakan Adam dari tanah (QS. 3:59; 15:28; 55:14; 37:11; 15:29, 71:17;32:7;32:9).
Kedua, Allah menciptakan Hawa dari diri Adam (QS. 4:1; 39:6).
Ketiga, Adam dan Hawa berinses sebagai suami-istri yang memperkembangbiakkan manusia, laki-laki dan perempuan. Diantara mereka saling berinses sehingga bertambah banyak seperti sekarang ini.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan isterinya (Hawa); dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. 4:1)
Incest anak-anak Adam dalam Al-Qur’an hanya dapat diketahui dari QS. 4:1 sebagaimana dikutip ayatnya di atas. Selebihnya, Al-Qur’an tidak menjelaskannya. Namun demikian, adalah hak Allah untuk menjelaskan atau tidak tentang incest anak-anak Adam ini, tetapi yang terpenting adalah bahwa Al-Qur’an sudah menjelaskan kepada umat manusia bahwa manusia pertama di dunia ini adalah Adam. Kemudian, dari diri Adam diciptakanlah Hawa sebagai istrinya. Dari keduanya, Allah memperkembangbiakkan manusia hingga sebanyak sekarang ini.
Reproduksi manusia melalui incest menurut ayat-ayat Al-Qur’an di atas, meski hanya secara singkat, cukuplah logis mengingat Al-Qur’an bukanlah buku sex yang menjelaskan proses reproduksi, tetapi sebuah kitab suci yang secara khusus diturunkan untuk menyeru jin dan manusia agar hanya menyembah kepada Allah saja. Disamping juga berbagai perintah dan larangan serta ancaman. Namun demikian, ajaran inti Al-Qur’an adalah ajaran Tauhid, yakni bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Dialah Raja yang sebenar-benarnya di jagat raya ini. Karena itu, sembahlah Dia saja, Tuhan pencipta semesta alam.
Tentu kita tahu tentang konsep mahram dalam Islam, dimana dalam ayat di Alquran kita diharamkan menikah dengan mahram kita. Pastinya ada hikmah di balik larangan ini, selain untuk menguji, seberapa kuat ketaatan kita kepada Allah. Dan hikmah larangan ini ternyata banyak terungkap lewat ilmu pengetahuan.
Dalam An-Nisa ayat 23, Allah berfirman tentang siapa-siapa saja yang haram dinikahi, ayat tersebut dipungkasi dengan kalimat…. kecuali yang telah terjadi pada masa lampau… jika saya mendefinisika incest sebagai perkawinan antara kerabat dekat yang dilarang oleh Alquran, maka perkawinan yang terjadi diantara anak-anak Nabi Adam pada masa lampau belum bisa dikatakan incest. Lagipula kita pun tahu bagaimana upaya Nabi Adam untuk tidak mengawinkan anak-anaknya yang memiliki hubungan sangat dekat, misalnya dengan tidak mengawinkan seorang anaknya dengan kembarannya.
BAB II
KESIMPULAN
Incest adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.
Kejadian incest yang berulang dilatarbelakangi oleh ketakutan korban terhadap pelaku sehingga korban cenderung memilih untuk diam, tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Hal ini menyebabkan pelaku merasa aman untuk mengulangi hal tersebut. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap perkembangan anak-anaknya juga mempengaruhi terjadinya incest.
Menurut pengakuan pelaku incest yang dipublikasi di media massa, hubungan incest mereka lakukan dengan alasan kesepian ditinggal istri, kurang puas dengan pelayanan istri, karena kebiasaan anak perempuan tidur dengan bapaknya dan menurut petugas yang memeriksa pelaku incest, kejadian ini juga dapat terjadi karena adanya dugaan pelaku mengidap kelainan seks dan masalah gangguan kejiwaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_sedarah
http://asriputririzqiah.wordpress.com/2009/09/10/berbicara-tentang-incest/
http://idjatnika.multiply.com/journal/item/10/Incest_Apa_pula_itu
0 comments:
Posting Komentar