4 Mei 2012

AMAR -MA'RUF DAN NAHI -MUNKAR


PENEGAKKAN AMAR -MA'RUF DAN NAHI -MUNKAR

Oleh: Ade Suherman

بسم الله الرحمن الرحيم

A. Hukum Amar ma'ruf-Nahi munkar
    Islam adalah  induk organisasi dan induk kesatuan umat yang utuh yang mengikat terhadap penganutnya menjadi satu persaudaraan, serta melarang untuk berpecah belah . Kemudian untuk memelihara kesatuan dan persatuan dalam satu saudara tersebut mewajibkan kepada umatnya untuk saling menjaga melalui gerakan amar ma'ruf-nahi munkar. Sebagaimana firman Allah suroh Ali-Imran: 104 

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya:" Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, dan mereka menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; dan merekalah orang-orang yang akan beruntung.
    Kemudian dalam suroh Al-A'raf ayat 199:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Artinya:" Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh".   
Al-Qurthubi dalam al-Jami li ahkami al-Qur'an menyatakan bahwa yang dimaksud "diantara kamu" adalah sebagian saja, tidak setiap orang mukmin. Demikian pula Imam Al-Thabari dalam Jamiu al-Bayan, mengatakan : Bahwa hendaklah diantara kamu ada satu golongan yang bertugas mengajak manusia kepada kebaikan, yaitu untuk memasuki Islam dan memerintah kepada yang telah ada dalam Islam untuk melaksanakan yang ma'ruf yaitu syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Mhammad SAW dan mencegah dari segala pelanggaran atau yang munkar. Maka jika gerakan ini dilakukan niscaya mereka akan termasuk golongan yang beruntung.Malah Allah menempatkan umat Nabi Muhammad SAW itu pada tingkatan umat yang terbaik, dikarenakan adanya amar-ma'ruf dan nahi munkar. Sebagaimana Firman-Nya dalam suroh Ali-Imran: 110:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
Artinya:" Terbukti kamu itu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah".
    Kemudian Allah menjelaskan bagaimanakah seharusnya bentuk dari hubungan persaudaraan di dalam Islam bagi sesama mukmin dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman  dalam suroh Al-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:" Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
Secara lengkap, bagaimana kewajiban umat Islam dalam menegakkan syariat Islam, coba perhatikan firman Allah suroh Al-Taubah ayat 111-112:
إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدونَ الآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللّهِ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ.
Artinya:" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melaksanakan shaum, yang ruku', yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu."
Mengabaikan gerakan amar ma'ruf-nahi munkar akan mengakibatkan turunnya laknat Allah SWT sebagaimana telah terjadi di masa Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah dalam suroh .Al-Maidah:78-79:
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُواْ يَعْتَدُونَ. كَانُواْ لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُواْ يَفْعَلُونَ.
Artinya:" Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
    Firman Allah di atas merupakan perintah untuk melaksanakan gerakan dakwah amar-ma'ruf dan nahi-munkar. Fungsi dakwah (mengajak) ke luar, yaitu mengajak kepada yang belum Islam untuk memeluk Islam; dan fungsi ke dalam, yaitu gerakan amar-ma'ruf dan nahi - munkar. Sedangkan secara individu Nabi SAW memerintahkan untuk melaksanakan gerakan amar ma'ruf-nahi munkar secara individu sebagai bukti kepedulian terhadap sesama muslim, antara lain:
1. Dari Abu Said al-Khudri r.a. Katanya: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"من رأى منكم منكرا فليغيره بيده. فإن لم يستطع فبلسانه. ومن لم يستطع فبقلبه. وذلك أضعف الإيمان".
Artinya:"Barang siapa melihat ada diantara kamu yang munkar maka robahlah ia dengan tangannya, maka apabila tidak mampu maka dengan lidahnya, dan barang siapa yang tidak mampu maka dengan hatinya. Dan itulah iman yang paling lemah". H.R.Muslim.


2. Dari Hudzaifah r.a. dari Nabi SAW, ia bersabda:
والذي نفسي بيده لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر وليوشكن الله أن يبعث عليكم عقابا منه فتدعونه فلا يستجيب لكم
Artinya:"Demi jiwa saya ada ditanyan-Nya, Pasti kamu memerintah kepada yang ma'ruf dan mencegah dai yang munkar dan pasti Allah akan segera menurunkan siksaaan kepadamu, lalu kamu berdoa  kepadaNya kemudian doa kamu itu tidak dihiraukan". H.R. Tirmidzi.
3.Dari Abu Bakar al-Shiddiq r.a. katanya: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إن الناس إذا زاْوا الظالمَ فلم ياْخذوا على يديه اْوشكَ اْن يعمَّهم اللهُ بعقاب منه. رواه اْبو داود
و الترمذي

Artinya:"Sesungguhnya manusia itu jika mereka melihat orang yang zhalim lalu mereka tidak menangkapnya dengan kedua tangannya, niscaya Allah akan segera meratakan kepada mereka adzab dari pada-Nya. H.R. Abu Daud dan Tirmidzi.

B. Penegakkan Amar ma'ruf-Nahi munkar diawali dari  diri sendiri dan Keluarga
    Firman Allah suroh Al-Nisa: 84 :

فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللّهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَسَى اللّهُ أَن يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ وَاللّهُ أَشَدُّ بَأْساً وَأَشَدُّ تَنكِيلاً   .  

Artinya:" Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya).
    Allah sangat murka terhadap orang yang menyalahi antara yang dikatakan dengan pengamalan nyata.
Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ. كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ.

Artinya:" Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan." Q.S.Al-Shaf:2-3

    Setelah dimulai dari diri pribadi pelaku itu kemudian diterapkan di lingkungan keluarganya sendiri. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ.

Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." Q.S.Al-Tahrim:6

    Allah berfirman dalam suroh Al-Su'ara ayat 214:

وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ

Artinya:"Dan berilah peringatan keluargamu yang terdekat."
    Untuk menegakkan amar ma’ruf-nahi munkar membutuhkan beberapa hal yang merupakan syarat, diantaranya adalah sebagai berikut :

    Pertama, manusia mengetahui mana yang ma’ruf dan mana yang munkar, sebab jika ia tidak tahu yang ma’ruf mana mungkin akan dapat memerintahnya; begitu juga yang munkar, mesti ia tahu dulu hal-hal yang munkar. Dalam hal ini dapat dilakukan setelah adanya tabligh (sosialisasi) mana yang ma’ruf dan mana yang munkar yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Sunnah.

    Kedua, Mesti mengetahui secara pasti bahwa seseorang itu tidak melakukan ma’ruf atau melakukan munkar, tidak memberikan penilaian secara prasangka (su’uzhan) ini dilarang dalam suroh Al-Hujurot ayat 12 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”.

    Ketiga, tidak terjadi pemindahan dari mencegah suatu kemunkaran kepada sesuatu dosa yang lebih besar.Misalnya, jika ada seseorang merokok di samping kita lalu kita larang agar tidak di samping kita dan kita tahu bahwa dia akan pergi menemui temannya yang lebih buruk dari dia, misalnya ke lingkungan pemabuk, dan kita tahu bahwa minum arak lebih besar ketimbang merokok.

    Keempat, orang yang melakukan amar ma’ruf – nahi munkar hendaklam yang pertama melaukan yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar. Tetapi secara tabiat, tidak mungkin seseorang memerintah ma’ruf tapi dia sendiri tidak ma’ruf dan tidak mungkin jika dia melarang munkar malah dia sendiri yang melakukan kemunkaran

C. Penegakkan  Amar ma'ruf-Nahi munkar di Negara

    Amar ma'ruf berarti hukum Islam digerakkan untuk,ditegakkan  dan merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridloi Allah. Sedangkan Nahi munkar berarti fungsi sosial kontrolnya. Atas dasar inilah dalam hukum Islam dikenal adanya perintah dan larangan; wajib dan haram; pilihan antara melakan dan tidak melakukan perbuatan yang kemudian dikenal dengan istilah hukum lima, yaitu: wajib, sunat, haram ,makruh, dan mubah (ibahah).

    Penegakkan amar ma'ruf-nahi munkar dapat dilaksanakan secara individu dan kolektif (struktural). Ini disesuaikan dengan materi hukum yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan. Secara individu ini dapat dilakukan berupa himbauan atau nasihat, tetapi tidak mengandung unsur keterikatan dan daya paksa; sepeti mengajak shalat, berzakat dll; melarang berbuat maksiat melaui nasihat dll.. Lain halnya dengan penegakkan melalui struktural yang telah disahkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang disepakati; misalnya melalui qanun (undang-undang). Ini mempunyai daya atur, daya ikat dan daya paksa. Seperti menegakkan sangsi bagi yang tidak menunaikan shalat, zakat (bagi yang telah nisab) , shaum ramadlan dll dikenakan t'zir atau pelanggaran jarimah (kejahatan pidana),misalnya: penganiayaan, pembunuhan, pencurian, meminum khamr, dll dikenakan qishash/diyat dan hudud. Semua itu  tidak mungkin bisa dilakukan kecuali oleh lembaga yang legal.

    Hukum yang hidup di masyarakat belum tentu dapat ditegakkan; karena hukum yang hidup di masyarakat tergantung kepada tiga sisi: pertama, materi hukum (fikih, fatwa dan qanun); kedua, aparat atau penegak hukum (polisi,hakim,panitera,jurusita,advokat,dll); dan ketiga, kesadaran hukum masyarakatnya yang didasari keimanan. Ketiga komponen hukum tersebut adalah wujud dari amar ma'ruf-nahi munkar.Sebagaimana  firman Allah dalam suroh Al-Nisa: 65:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

Artinya:" Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya"
    Dengan merujuk kepada beberapa firman Allah dan Sunnah Rasul SAW di atas serta dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka penegakkan syariat Islam disamping dilaksanakan secara perorangan tanpa ada interpensi Negara juga melalui perundang-undangan (Qanun) adalah wujud dari gerakan amar ma'ruf-nahi munkar.
    Maka jika disimpulkan, bahwa amar-ma'ruf melahirkan hukum yang sifatnya wajib, sunnat dan ibahah (boleh), sedangkan nahi-munkar melahirkan hukum yang bersifat haram, makruh, fasid dan batal. Sedangkan untuk penegakkannya, ada yang dilaksanakan secara individu dan ada pula melalui lembaga Negara. Secara individu, dilaksanakan dimulai dari diri pribadi, keluarga, tetangga dekat hingga masyarakat luas; baik secara formal maupun non formal; baik melalui gerakan tabligh dan dakwah, maupun gerakan sosisal. Dan secara lembaga Negara, ada yang dilaksanakan melalui lembaga legitasi yaitu pengadilan, maupun oleh lembaga yang non legitasi yaitu melalui perdamaian oleh mediator atau lembaga tahkim (arbitrase).
     Dengan demikian kita dapat menyimpulkan secara kronologis, bahwa segala yang diridoi oleh Allah adalah benar (hak) dan ma’ruf yang  kemudian melahirkan mana yang wajib, sunnat atau ibahah; sedangkan segala yang dimurkai oleh Allah adalah bathil dan munkar yang kemudian akan melahirkan mana yang haram, makruh, fasid atau  batal.   

2 komentar:

  1. amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban semua muslim. untuk itu kita harus menegakkan amar ma'ruf nahi munkar dimana pun berada..semoga ilmunya bermanfaat bro

    BalasHapus