Pengertian Etika
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi, perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.
Etika Keperawatan Profesional
Etika profesi keperawatan adalah kesadaran dan pedoman yang mengatur nilai-nilai moral didalam melaksanakan kegiatan profesi keperawatan sehingga mutu dan kualitas profesi keperawatan tetap terjaga dengan cara yang terhormat.
Konsep Etika Keperawatan Islami
Agama mempunyai hubungan erat dengan moral dan etika karena merupakan motivasi yang terpenting dan terkuat. Cara bagaimana kita hidup biasanya ditentukan berdasarkan keyakinan agama. Setiap agama memiliki ajaran etika yang menjadi pegangan bagi penganutnya. Karena ajaran itu berasal dari tuhan dan mengungkapkan kehendak Tuhan.
Karena ajaran moral itu diterima karena alasan keimanan. Dalam konteks agama kesalahan moral adalah dosa artinya orang beragama merasa bersalah dihadapan Tuhan karena melanggar perintahnya. Dari sudut filsafat moral kesalahan moral adalah pelanggaran prinsip etis yang seharusnya dipatuhi, jadi agama dan filsafat berbicara tentang hal-hal etis.
Agama yang membahas masalah etis sering kali menggunakan argumentasi yang bersifat filosofis terutama masalah yang disebabkan oleh perkembangan ilmiah yang modern, karena agama sebagai pedoman prinsip etis umum yang sebenarnya bukan hak milik agama karena dapat di Bagi orang yang beragama Tuhan adalah dasar dan jaminan untuk berlakunya tatanan moral.
Kode Etik Keperawatan
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik material dan mental spiritual untuk mahluk insani dalam wilayah RI, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga negara Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi individu, keluarga, masyarakat oleh karenanya pelayanan yang diberikan perawat selalu berdasarkan cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut dan kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawatan kepada individu keluarga, masyarakat, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan yang semuanya ini dilaksanakan atas dasar pelayanan yang paripurna.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil agar para perawat mampu dan ikhlas mempertambahkan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas sifat-sifat pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan adalah upaya kesehatan menyeluruh.
Permasalahan Dasar Etik Kesehatan
Dalam perkembangan etika keperawatan saat ini banyak mengalami perubahan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan tersebut akan mempengaruhi tata nilai yang berlaku didalam masyarakat, adapun masalah yang dialami etika profesi keperawatan adalah :
- Dasar-dasar moral makin memudar
Dasar-dasar etika yang diajarkan saat ini sudah mengalami kemunduran, hal ini tampak pada generasi perawat tua tidak dapat memberikan contoh pada perawat generasi muda tentang perilaku etika keperawatan dan mereka enggan menegur pada perawat yang berbuat salah. Sehingga dasar-dasar etika yang diperoleh tidak diaplikasikan dan pendidikan etikanya tidak berhasil.
2. Dasar-dasar dan sendi agama dibeberapa negara makin menipis
Agama adalah landasan yang paling kuat dalam etika, namun perubahan komunikasi dan transformasi yang cepat akan mempengaruhi informasi yang ada, budaya dan perilaku sehari-hari dengan mudah dapat ditiru perawat generasi muda.
3. IPTEK kedokteran dan keperawatan berkembang pesat
Hal ini akan meluapkan nilai-nilai etika, dan karena jarang diaplikasikan maka akan mudah terabaikan dengan anggapan nilai etika akan menghambat kemajuan dan teknologi dan perawat akan mudah melupakan bahwa seorang pasien adalah makhluk bio-psiko-sosial dan spiritual yang utuh.
4. Perubahan yang terjadi di komunitas keperawatan
Tenaga perawat yang kurang dan masuknya perawat asing yang memiliki latar belakang pendidikan dan budaya yang berbeda sehingga akan merubah nilai-nilai yang ada. Serta kemajuan dan perkembangan masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan, Seperti kesadaran masyarakat dan pasien mengenai hak-haknya dibidang pelayanan kesehatan, tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat yang meningkat, kesenjangan kaya dan miskin makin melebar, teknologi komunikasi dan informasi makin canggih, meningkatnya kesadaran terhadap pengguna jasa pengecara, adanya sistem asuransi kesehatan yang dirasakan sebagai kebutuhan baik pemberi jasa keperawatan maupun masyarakat ( Hariadi, 1998 ).
Kode Etik Keperawatan Menurut ANA( American Nurses Association)
1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal
4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
11. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.
Kode Etik Keperawatan Menurut ICN
ICN adalah suatu federasi perhimpunan Perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover square, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegahtimbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurang penderitaan.
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melakasankan asuhan keperawatan sesuai dengankebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan mengargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga dan masyarakat yang menjadi pasien/klien nya.
3. Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menetukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keprawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakasai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesioanal. Perawat sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Kode Etik Keperawatan Indonesia
- Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukan tingkah laku dan kepribadian yang luhur
- Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan
- Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdiannya.
BAB II
Peraturan Pemerintah RI No.32 1996 tentang tenaga kesehatan
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
Bahwa sebagai pelaksana ketentuan undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan dipandang perlu menetapkan peraturan pemerinth tentang tenga kesehatan
ž Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) undang-undang dasar 1945
- Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan ( lembaran negara tahun 1992 No. 100, tambahan lembaran Negara No. 3495 )
Memutuskan
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TENAGA KESEHATAN
Peraturan Pemerintah RI No.32 Tahun 1996 dibagi dalam beberapa bab yaitu :
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Jenis Tenaga Kesehatan
BAB III : Persyaratan
BAB IV : Perencanaan, pengadaan dan penempatan
BAB V : Standar Profesi dan Perlindungan Hukum
BAB VI : Penghargaan
BAB VII : Ikatan Profesi
BAB VIII: Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
BAB IX : Pembinaan dan Pengawasan
Standar Praktek Keperawatan
Standar praktek keperawatan adalah Ekspektasi minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektik dan etis.
Hal ini merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi. Standar praktek harus dinamik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Standar praktek keperawatan ini khusus untuk perawat profesional dan dibedakan sesuai dengan jenis dan jenjang tenaga keperawatan.
Sumpah Perawat
Demi Allah saya bersumpah/ berjanji bahwa :
ž Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang keperawatan.
ž Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai martabat dan tradisi luhur jabatan keperawatan
ž Saya akan merahsiakan sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmun saya sebagai sarjana keperawatan
ž Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan keperawatan untuk sesuatu yang bertentangan dengnhukum perikemanusiaan
ž Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengakan sungguh-sungguh supaya tidak terpengruh oleh pertimbangan keagman, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atua kedudukn sosial
ž Saya ikrarkan sumpah / janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsafan
Undang-Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
ž Bab 1 : ketentuan umum
ž Bab 2 : asas dan tujuan
ž Bab 3 : hak dan kewajiban
ž Bab 4 : tugas dan tanggung jawab
ž Bab 5 : upaya kesehatan, terdiri dari 16 bagian
ž Bab 6 : sumber daya kesehatan, terdiri dari 7 bagian
ž Bab 7 : peran serta masyarakat
ž Bab 8 : pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 2 bagian
ž Bab 9 : penyidikan
ž Bab 10 : ketentuan pidana
ž Bab 11 : ketentuan peralihan
ž Bab 12 : ketentuan penutup
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Di undangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Draf Undang-Undang Praktek Keperawatan
ž BAB I : Ketentuan Umum
ž BAB II : Azas dan Tujuan
ž BAB III : Lingkup Praktik Keperawatan
ž BAB IV : Konsil Keperawatan Indonesia
ž BAB V : Standard Pendidikan Profesi Keperawatan
ž BAB VI : Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan
ž BAB VII : Registrasi Praktik Keperawatan
ž BAB VIII : Penyelenggaraan Praktik Keperawatan
ž BAB IX : Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan
ž BAB X : Ketentuan Peralihan
ž BAB XI : Ketentuan Penutup
RUU PRAKTIK KEPERAWATAN (draft)
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
Tujuan UUP Keperawatan (draft)
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
inti dari perbedaan dari kode etik ANA,ICN dan Indonesia adalah :
ICN, ANA, dan Indonesia sama sama melindungi klien, perbedaannya ICN dari London, ANA dari Amerika, Indonesia dari Indonesia. Perbedaannya, Indonesia perawat harus bertanggung jawab kepada individu,masyarakat
ANA memberikan pelayanan penuh hormat yang tidak dibatasi oleh ekonomi
ICN Tanggung jawab kepada klien
Dan jika kita melanggar sumpah keperawatan apa sanksinya, akan adsa sansi yang kita dapatkan yaitu Sanksi moral, dimana sumpah dikuatkan dengan kode etik dan etika keperawatan dan akan dikenakan hukum tertulis.
Jadi perawat mendapatkan sanksi moral dan sanksi hukum. Sanksi moralnya berupa ada dalam pasal 15 ayat 1, minimal denda 500 juta dan minimal di tahan selama 15 tahun(sanksi hokum). Sanksi moral yaitu diman seorang pelanggar sumpah nama baiknya akan tercoreng, banyak dikucilkan oleh masyarakat, perawat tersebut diasingkan, akan mendapatkan sanksi dari Allah swt. Apabila pelanggarannya berat, Izin kerjanya (SIP) dicabut. Dalam islam, bila melanggar janji harus berpuasa selama 3 hari.
Adapun latar belakang terbentuknya dari kode etik keperawatan diantaranya :
Pengorbanan, dedikasi, pengabdian, hubungan perawat-pasien, perawa-dokter, perawat-masyarakat. Contohnya, pengobanan seorang perawat harus bekerja dalam waktu libur, siaga 24 jam dalam menjaga pasien, dedikasi- memberikan pendidikan pada pasien.
Tujuan dari pembentuknya ICN adalah untuk menyatukan keperawatan didunia, memajukan status ekonomi dari perawat di seluruh dunia. Memperkokoh silaturahmi diseluruh dunia, menjujung tinggi kemajuan dari keperawatan, untuk mengatasi masalah keperawatan.
Perawat di indonesia sudah memiliki standar, akan tetapi belum dijadikan perundang-undangan. Perawat itu undang-undangnya terdapat diKepmenkes 2010.
Ini dari kode etik keperawatan- suatu aturan untuk seorang perawat dimana seorang perawat itu harus memiliki kode etik agar tidak terjadi pelanggar kode etik yang ada. Kode etik itu suatu pedoman yang menata perilaku demi terjadinya profesionalisme. Filosofi yang harus dimiliki seorang perawat dalam bertindak.
Tempat kerja yang akan kita temui sebagai perawat :
Rumah sakit, klinik, homecare, puskesmas, panti werda, panti asuhan, puskesmas pembantu, PMI. Tidak dibatasi oleh tempat, dimana saja apabila ada yang perlu. Setiap badan yang memiliki area kesehatan yang diakui baik secara kelembagaan atau perundang-undanga. Jadi apabila terjadi sesuatu pada kita bisa dilindungi. Area kerjanya di gedung dan komunitas. Upaya yang menjadi tanggung jawab perawat-
· promotive (penyuluhan),
· prevenive (pencegahan melalui pemakaian APD, vogging, 3M),
· rehabilitative
· kurative (memberikan askep contohnya personal hygen, memberikan kepercayaan diri,kenyamanan, keselamatan, dll). Pelayanan yang diberikan meliputi bio-psiko-sosial-spiritual diberikan berdasarkan respon pasien. Jadi seoang perawat itu harus motekal (tangguh, tahan banting), mancakal (inovatif), masagi ( ilmunya bulat).
Inti dari UU No.36 tahun 2009 adalah :
1. kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia
2. Partisipatif, berkelanjutan, non diskrimitif
3. Kesehatan adalah infestasi
4. Kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
5. Bahwa UU no.23 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tuntunan & ke hokum dalam masyarakat.
Inti dari kode etik : suatu aturan untuk seorang perawat dimana seorang perawat harus memiliki kode etik agar tidak terjadi pelanggaran kode etik yang ada. Suatu pedoman yang menata perilaku demi terjadinya profesionalisme. filosofi yang harus dimiliki perawat dalam bertindak.
KESIMPULAN
Dengan adanya kode etik keperawatan professional dan islami kita dapat menggunakan peraturan atau norma tersebut sebagai acuan bagi kita, yang merupakan sebuah tanggung jawab bagi kita untuk menjaga kode etik tersebut. Dengan adanya kode etik keperawatan professional kita kita tentunya sadar akan profesi kita yang didalamnya mengatur nilai-nilai moral sehingga mutu dan kualitas profesi kita tetap terjaga dengan cara yang terhormat
Dan dengan adanya etika keperawatan islami yang mempunyai kaitan yang sangat penting, karena agama merupakan motivasi yang terpenting dan terkuat. Setiap agama memiliki ajaran etika yang menjadi pegangan bagi penganutnya. Karena ajaran itu berasal dari tuhan dan mengungkapkan kehendak Tuhan. karena agama sebagai pedoman prinsip etis umum yang sebenarnya bukan hak milik agama karena dapat di bagi orang yang beragama Tuhan adalah dasar dan jaminan untuk berlakunya tatanan moral.ada pula Permasalahan Dasar Etik kesehatan diantaranya, Dasar-dasar moral makin memudar, Dasar-dasar dan sendi agama dibeberapa negara makin menipis, IPTEK kedokteran dan keperawatan berkembang pesatdan perubahan yang terjadi di komunitas keperawatan.
Kita sebagai perawat juga mempunyai janji atau sumpah yang harus kita ucapakan, apabila kita melanggar sumpah tersebut tentunya akan ada sanksi yang didapatkan terutama sanksi moral. Perawat di indonesia sudah memiliki standar, akan tetapi belum dijadikan perundang-undangan. Perawat itu undang-undangnya terdapat diKepmenkes 2010.
Jadi kita sebagai perawata harus benar-benar menjaga kode etik agar kita tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan apalagi kalau kita mendapat sanksi yang sangat berat yaitu sanksi moral yang terkadang nama kita jadi tercoreng, dan untuk memulihkannya tentunya perlu waktu yang cukup lama.
DAFTAR PUSTAKA
1. Aiken, T.D. (1994). Legal, ethical and political issues in nursing. Philadelphia: Davis company
2. Suhaemi, M.E (2002). Etika Keperawatan: Aplikasi pada praktik. Jakarta : EGC
0 comments:
Posting Komentar