Pengertian Keperawatan
- Didukung oleh badan ilmu yang sesuai dengan bidangnya (antalogi), jelas wilayah kerja keilmuannya (Epistomologi), dan aplikasinya (Axiologi).
- Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus – menerus, dan bertahap.
- Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara lehal melalui perundang – undangan.
- Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan, dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan pareturan – peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi (Winsley, 1964).
- Memberi pelayanan untuk kesejahteraan manusia.
- Mempunyai pengetahuan dan keterampilan khusus dan dikembangkan secara terus – menerus.
- Memiliki ketelitian, kemampuan intelektual, dan rasa tanggung jawab.
- Lulus dari pendidikan tinggi.
- Mandiri dalam penampilan, aktivitas, dan fungsi.
- Mwmiliki kode etik sebagai penuntun praktik.
- Memiliki ikatan/organisasi untuk menjamin mutu pelayanan.
- Pembinaaan organisasi profesi.
- Pembinaan pendidikan dan pelatihan profesi.
- Pembinaan pelayanan profesi.
- Pembinaan iptek.
- Memberi pelayanan/asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik keperawatan.
- Telah lulus dari pendidikan pada jenjang perguruan tinggi (JPT) sehingga diharapkan mempu untuk:
- bersikap profesional,
- mempunyai pengetahuan dan keterampilan profesional,
- memberi pelayanan asuhan keperawatan profesional, dan
- menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
- Mengelola ruang lingkup keperawatan berikur sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu:
- Sistem pelayanan/asuhan keperawatan,
- Pendidikan/pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut,
- Perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi/legislasi), dan
- Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dean teknologi.
- Memiliki badan ilmu dan telah diakui secara undang – undang oleh pemerinyah Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesahatan.
- Memiliki institusi pendidikan jenjang perguruan tinggi, yakni AKPER/DIII Keperawatan, DIV Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan (S1), dan Program Pasca Sarjana Keperawatan (S2).
- Memiliki kode etik keperawatan, standar profesi, standar praktik keperawatan, standar pendidikan keperawatan, dan standar asuhan keperawatan.
- Memiliki legislasi keperawatan (sedang diproses menjadi undang – undang).
- Memiliki organisasi profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indinesia (PPNI).
- Memberikan asuhan keperawatan secara mandiri menggunakan pendekatan proses keperawatan.
- Melaksanakan riset keperawatan.







